DANA ALOKASI KHUSUS

TEMATIK PENGENTASAN PERMUKIMAN KUMUH TERPADU 

DAK TPPKT (DAK INTEGRASI)

 

DAK TPPKT (DAK INTEGRASI)

Program pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penataan kawasan kumuh pada satu deliniasi kawasan yang dilakukan secara menyeluruh dengan memperbaiki kualitas permukiman melalui penyediaan akses air minum, sanitasi, perumahan, dan prasarana sarana permukiman serta mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan lainnya.

LATAR BELAKANG

Program Penanganan

Peremajaan

Menata ulang permukiman secara total/ menyeluruh (Konsolidasi Total)

Pemugaran

Menata ulang permukiman secara sebagian (Konsolidasi Sebagian)

Relokasi

Pemindahan permukiman kumuh dari lokasi yang tidak sesuai RDTR/Rawan Bencana

Pembangunan Permukiman Baru

Pembangunan baru permukiman melalui kelompok/komunitas masyarakat untuk mengurangi Backlog

Persyaratan

PROGRAM

Urgensi lokasi, lokasi prioritas, desain kawasan penanganan, timeline kegiatan, kolaborasi pendanaan, pendampingan

LAHAN

Lahan Clean and Clear - Memiliki Sertipikat, sesuai RTRW, lahan tidak sengketa, topografi tidak membutuhkan penanganan ekstrim

MASYARAKAT

Telah sosialisasi program dengan masyarakat, memiliki bukti kesepakatan sosialisasi dengan masyarakat sebagai jaminan jika terjadi masalah

 

Tim Pusat